- Dok. Media Polri
Satgas PKH Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum, Kembalikan Fungsi Hutan dan Ciptakan Iklim Usaha yang Sehat!
Jakarta, tvOnenews.com - Tim 1 Pokja IV Kamtib Satgas Pemertiban Kawasan Hutan (PKH) belum lama ini menggelar sosialisasi dan edukasi Penegakan Hukum Pengelolaan Hutan kepada para tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kegiatan yang digelar pada Kamis (16/10/2025) di Aula Pemda Konawe Utara ini dihadiri jajaran Forkopimda, antara lain Bupati Konawe Utara, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari, dan Dandim Konawe Utara, serta sekitar 50 perwakilan tokoh masyarakat.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Pokja IV Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol. Bambang Hari Wibowo, SIK, MSi, bersama anggota tim yakni Kombes Pol. Yudha Wirajati K, SIK, MH, Kombes Pol. Saufi Salamun, SIK, MSi, dan Kompol Ivan Adhitira, SIK, MH.
Dalam sambutannya, Bambang menegaskan bahwa keberadaan Satgas PKH merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya mengutip Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
"Sebagai tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Inilah yang menjadi dasar hukum yang melegitimasi Satgas PKH untuk melaksanakan tugasnya," jelas Bambang.
Ia menekankan, prinsip tersebut bukan sekadar kutipan hukum, tetapi amanat konstitusi yang wajib diwujudkan.
Karena itu, negara harus memastikan bahwa pengelolaan hutan, tambang, air, dan tanah tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Saat ini ditemukan adanya kebun sawit yang dibuka di dalam kawasan hutan tanpa izin dan ada juga aktivitas tambang yang dilakukan secara ilegal. Akibatnya bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga merugikan negara, merugikan masyarakat sekitar, dan menciptakan ketidakpastian hukum," ujarnya lebih lanjut.
Bambang menegaskan, kondisi tersebut tidak boleh terus dibiarkan. Menurutnya, Negara dalam hal ini pemerintah wajib hadir untuk terus melakukan penegakan aturan.
Pembentukan Satgas PKH merupakan langkah strategis lintas kementerian dan lembaga untuk menertibkan pelanggaran yang selama ini dibiarkan abu-abu.
“Kita tidak sedang mencari kesalahan, tapi mengembalikan aturan ke tempatnya, mengembalikan fungsi kawasan hutan seperti seharusnya,” tegasnya.
Bambang lalu menjelaskan, dasar hukum Satgas PKH adalah Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas di lapangan.
Fokus Utama Satgas PKH: Bukan Antiusaha, Justru Sebaliknya!
Berdasarkan aturan itu, ada tiga fokus utama Satgas PKH, yakni penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset lingkungan.
"Tiga langkah ini bukan sekedar teori. Satgas PKH sudah mulai menjalankannya di lapangan. Sejumlah kebun sawit ilegal dan tambang ilegal telah ditertibkan oleh Satgas PKH," katanya.
Kawasan hutan yang selama ini dikuasai tanpa hak, kini telah diambil alih kembali oleh Negara. Bambang menegaskan upaya ini akan terus berjalan, dengan prinsip keadilan dan ketegasan.
Ia menambahkan langkah penertiban tidak bertujuan mematikan usaha atau investasi, melainkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan.
“Satgas PKH bukan antiusaha. Justru sebaliknya. Kami ingin memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang sehat—dimana yang patuh tidak kalah oleh yang curang, dan yang sah tidak dikalahkan oleh yang sembunyi-sembunyi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha untuk bekerja sama menjalankan visi Perpres 5/2025. Menurutnya, penataan kawasan hutan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah pusat.
“Kami menghimbau pelaku usaha untuk memeriksa legalitas lahan masing-masing. Bila ada masalah, mari kita selesaikan dengan mekanisme yang terbuka dan adil,” imbau Bambang.
Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan aktivitas perusakan hutan. “Hutan bukan milik pemerintah saja, ini milik kita semua, rakyat Indonesia,” katanya.
Melalui giat ini, Bambang mengingatkan, penundaan penegakan hukum hanya akan memperparah kerusakan lingkungan dan menjauhkan bangsa dari cita-cita konstitusi.
Karena itu, Satgas PKH akan terus melaksanakan fungsinya untuk menertibkan, menguasai kembali, dan memulihkan kawasan hutan bersama seluruh elemen bangsa.
Satgas PKH menegaskan komitmennya untuk mengedepankan penegakan hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. (rpi)