news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

Heboh Gaji Pensiun PNS Bakal Naik Tahun Ini, Begini Kata Kemenkeu

Meski demikian, dalam Perpres tersebut tidak memuat ketentuan kenaikan gaji pensiunan para ASN, termasuk PNS.
Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:02 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Isu kenaikan gaji pensiun PNS pada tahun ini belakangan menjadi topik hangat di tengah masyarakat. 

Isu kenaikan gaji pensiunan PNS ini muncul usai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang di dalamnya turut memuat rencana menaikkan gaji ASN, terutama terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.

Meski demikian, dalam Perpres tersebut tidak memuat ketentuan kenaikan gaji pensiunan para ASN, termasuk PNS.

Sebab, kebijakan kenaikan gaji ASN yang termuat dalam Perpres itu juga belum ada ketentuan khusus, sebagaimana ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

"Kalau pemerintah anggap kenaikan gaji jadi prioritas saya yakin akan menjadi perhitungan di tahun depan," tutur Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman DJA Kemenkeu Tri Budhianto, dikutip Jumat (17/10/2025).

Terakhir kali gaji ASN dan pensiunan naik ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil serta PP omor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Secara umum, besaran perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 % dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 %. Penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini merupakan penyesuaian yang dilaksanakan setelah melalui evaluasi berkala oleh Pemerintah.

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Dalam PP 8/2024 itu, besaran pensiun pokok PNS disesuaikan dengan golongan jabatan terakhir, rinciannya sebagai berikut:

Golongan I

IA: Rp1.748.100 - Rp1.962.200

IB: Rp1.748.100 - Rp2.077.300

IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

ID: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

IIA: Rp1.748.100 - Rp2.833.900

IIB: Rp1.748.100 - Rp2.953.800

IIC: Rp1.748.100 - Rp3.078.700

IID: Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III

IIIA: Rp1.748.100 - Rp3.558.800

IIIB: Rp1.748.100 - Rp3.709.200

IIIC: Rp1.748.100 - Rp3.866.100

IIID: Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV

IVA: Rp1.748.100 - Rp4.200.000

IVB: Rp1.748.100 - Rp4.377.800

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral