news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025..
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Vonis Dua Petinggi Bandung Zoo Diwarnai Isak Tangis, Raden Bisma dan Sri Devi Terbukti Tilep Uang Rp25,5 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo dengan 7 tahun penjara..
Jumat, 17 Oktober 2025 - 02:27 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), pengelola Bandung Zoo dengan 7 tahun penjara.

Mereka adalah Raden Bisma Batakoesoema dan Sri Devi usai terbukti menilap uang sewa Bandung Zoo senilai Rp25,5 miliar.

Sejumlah keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis, bahkan salah satu kerabat dilaporkan pingsan saat majelis hakim membacakan vonis terhadap dua petinggi YMT tersebut.

Selain pidana penjara, keduanya juga dikenai denda Raden Bisma sebesar Rp10 miliar, dan Sri sebesar Rp10 miliar.

Suasana haru menyelimuti ruang sidang Tindak Pidana Korupsi dan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (16/10/2025.
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

 

Meski lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 15 tahun penjara, vonis ini tetap menyisakan kepedihan di pihak keluarga.

Tangis pecah tak terbendung, dan salah satu kerabat terdakwa harus dipapah keluar oleh petugas keamanan usai pingsan di ruang sidang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik Pemerintah Kota Bandung tanpa membayar sewa selama bertahun-tahun.

Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

Kuasa hukum terdakwa, Efran Helmi Juni, menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum lanjutan.

"Kami menghormati putusan ini. Namun tentu akan kami pelajari lebih lanjut untuk menentukan sikap ke depan," kata Efran kepada awak media.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat sejak 2021, setelah adanya temuan audit dari Pemerintah Kota Bandung dan laporan masyarakat terkait status lahan seluas 14 hektare yang selama ini dikelola oleh YMT.

Lahan yang berada di kawasan Tamansari itu sejatinya merupakan aset milik Pemkot Bandung, yang dikerjasamakan pengelolaannya dengan YMT sejak puluhan tahun lalu.

Namun dalam perjalanannya, YMT diduga tidak membayar sewa lahan dan secara sepihak menyewakan sebagian area untuk kepentingan komersial tanpa izin resmi dari pemerintah. (cep/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral