news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung Kejagung RI.
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Tiga Perusahaan Diduga Untung Besar, Kejagung Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 masih terus bergulir dalam pengungkapannya.
Kamis, 16 Oktober 2025 - 22:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023 masih terus bergulir dalam pengungkapannya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku pihaknya mendalami 13 korporasi yang diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tersebut diantaranya tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan besar.

Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.

“Masih didalami penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna kepada awak media, Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Di sisi lain, Anang meminta semua pihak untuk dapat memantau perkembangan sidang kasus tersebut di tengah kabar petinggi perusahaan yang diuntungkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

“Lihat aja nanti di persidangan,” ujarnya.

Adapun sebanyak 13 perusahaan atau korporasi diduga mendapat keuntungan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023. Tiga perusahaan disebut diuntungkan paling besar.

Tiga perusahaan yang diduga mendapat keuntungan terbesar adalah PT Pama Persada Nusantara sebesar Rp958.380.337.983, PT Berau Coal sebesar Rp449.102.502.735, dan PT Buma sebesar Rp264.141.903.743.

Daftar perusahaan yang diduga mendapat keuntungan dalam kasus BBM Pertamina ini tertuang dalam surat dakwaan mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (9/10/2025).

"Bahwa terdakwa Riva Siahaan selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga periode Oktober 2021-Juni 2023 dan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode Juni 2023-2025 dalam kurun waktu 2018-2023 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata JPU, Feraldy Abraham Harahap.

Beberapa korporasi lain yakni PT Merah Putih Petroleum Rp256.232.755.374, PT Adaro Indonesia Rp168.511.640.506, PT Ganda Alam Makmur Rp127.993.965.059, PT Indo Tambangraya Megah melalui lima perusahaan lain Rp85.800.446.593, PT Vale Indonesia Tbk Rp62.140.873.123, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk Rp42.516.537.300, juga PT Aneka Tambang Rp16.794.508.270.

“Dalam hal penjualan solar nonsubsidi telah memperkaya korporasi dengan jumlah keseluruhan Rp 2.544.277.386.935,” kata jaksa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral