- Istimewa
Sidang Perkara Kecelakaan Mahasiswa UGM, Ketarangan Ahli Mata dan KNKT Buka Dua Sisi Baru Kasus Christiano Tarigan
Sleman, tvOnenews.com - Dua keterangan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, membuka dua sisi baru perkara kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Argo Ericko Achfandi.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, pada Rabu (15/10), menghadirkan Prof Gilbert Simanjuntak, ahli kedokteran mata, dan Eddy Suzendi, ahli keselamatan lalu lintas yang juga pensiunan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Dalam kesaksiannya, Gilbert menegaskan hasil pemeriksaan kesehatan mata terhadap terdakwa Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan tidak bisa dijadikan acuan untuk menggambarkan kondisi saat kecelakaan terjadi.
“Hasil pemeriksaan bersifat on the spot pada hari itu. Hasil pemeriksaan kesehatan mata tidak dapat menjelaskan kondisi sebelumnya, kecuali ada catatan medis atau riwayat medis sebelumnya,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
- Tangkapan layar tvOne
Keterangan itu menanggapi hasil pemeriksaan dokter Widya Rafitri Rasmiyati yang dihadirkan jaksa pada sidang sebelumnya.
Dokter Widya menyebut, hasil pemeriksaan mata pada 11 Juni 2025 diketahui bahwa Christiano memiliki minus silindris 2,5 di kiri dan 0,5 di kanan, yang masih bisa dikoreksi dengan kacamata.
Pemeriksaan mata ini dilakukan hampir 3 minggu setelah terjadi kecelakaan. Jaksa menduga Christiano lalai karena mengemudi tanpa kacamata.
Namun Gilbert menyatakan kondisi itu masih wajar.
“Dia bisa melihat, hanya saja penglihatannya akan ada gradasi,” katanya.
Ia menambahkan bahwa mata silindris merupakan kondisi normal.
“Mata silindris itu normal, karena semua orang pasti ada silindrisnya,” ujarnya.
Gilbert juga menjelaskan bahwa trauma pada mata atau trauma okuli dapat menyebabkan gangguan penglihatan seperti rabun jauh, silindris, atau katarak, namun cedera semacam itu biasanya timbul karena benturan di sekitar mata.
Karena itu, pemeriksaan medis pascakejadian tidak cukup kuat untuk menggambarkan kondisi terdakwa sebelum kecelakaan.
Sementara itu, saksi ahli dari KNKT, Eddy Suzendi, mengungkap temuan lapangan yang bisa mengubah arah pandangan terhadap penyebab kecelakaan. Ia menemukan kejanggalan pada rambu batas kecepatan di lokasi kejadian yang menurutnya tidak dipasang oleh instansi resmi.