news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Senjata api rakitan..
Sumber :
  • Istimewa

Pria di Grogol Petamburan Akui Punya Senpi Rakitan Sejak 2019, Polisi: Dapat Saat Kerja di Lampung

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial PM (38) usai didapati membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:35 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan pria berinisial PM (38) usai didapati membawa senjata api rakitan di trotoar Jalan Kyai Tapa Raya, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkapkan bahwa yang bersangkutan memiliki senjata api sejak tahun 2019.

“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku menemukan senjata tersebut sejak tahun 2019,” ucap Reza, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Kemudian Reza mengatakan bahwa terduga pelaku mendapati senjata api rakitan saat bekerja sebagai petugas proyek di wilayah Lampung.

“Pelakh menemukan senjata saat bekerja di proyek pembangunan jalan. Senjata itu kemudian disimpan dan dibawa ke Jakarta tanpa izin,” tuturnya.

“Menurut pengakuan saat bekerja di Lampung. Yang bersangkutan saat ini tidak bekerja,” jelas Reza.

Sementara itu Reza menerangkan, pelaku memiliki senjata api hanya untuk menakut-nakuti orang. Namun saat ini diketahui bahwa pria tersebut tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.

“Menurut pengakuan hanya untuk menakut-nakuti orang. Tapi yang bersangkutan sampai saat ini belum tercatat pernah melakukan tindak pidana,” tegas Reza.

Untuk diketahui, Pria berinisial PM (38) diringkus Polsek Grogol Petamburan pada Kamis (9/10/2025).

“Peristiwa itu bermula saat petugas keamanan parkir RS Sumber Waras melihat gerak-gerik mencurigakan dari yang bersangkutan,” kata Reza, saat dihubungi, Rabu (15/10/2025).

Kemudian Reza mengungkapkan bahwa usai ditegur, terduga pelaku berupaya melarikan diri dan membuang senjata api rakitan ke selokan di sekitar lokasi. 

“Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi,” ucap Reza.

Kemudian petugas kamanan berkoordinasi dengan Polsek Grogol Petamburan dan saat ini pelaku beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 1 (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” ungkap Reza. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral