news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Detik-detik Mengerikan Siswa Kelas V Tewas Dihantam Guru Pakai Batu.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Detik-detik Mengerikan Siswa SD Tewas Dihantam Guru Pakai Batu di NTT

Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa SD kelas V tewas dihantam gurunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). 
Rabu, 15 Oktober 2025 - 19:46 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini beredar kabar detik-detik mengerikan seorang siswa SD kelas V tewas dihantam gurunya di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi setelah beberapa hari sebelumnya siswa itu dipukul menggunakan batu oleh gurunya.

Akibat kejadian ini, sang guru ditangkap polisi. Ia pun terancam jerat hukum. 

Diketahui, siswa kelas V bernama Rafi To (10) itu diketahui sekolah di SD Inpres One, Desa Poli, Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Adapun terduga pelaku adalah Yafet Nokas (51). Ia merupakan guru olahraga di sekolah tempat Rafi To belajar.

"Anak korban meninggal pada Kamis (2/10) sekitar pukul 18.00 Wita," jelas Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, penganiayaan terjadi pada Jumat (26/9/2025) di halaman SD Inpres One. Saat itu, Yafet memanggil Rafi dan sembilan temannya karena tidak mengikuti gladi upacara serta tidak masuk sekolah minggu.

Setelah mengumpulkan mereka, Yafet mengambil batu dan memukul Rafi bersama delapan temannya di bagian kepala sebanyak empat kali.

Korban mengeluh sakit di kepala dan pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rafi tidak masuk sekolah karena demam tinggi.

"Saat sakit baru korban menceritakan penganiayaan yang dialaminya kepada orang tuanya," beber Hendra.

Kemudian, ia sampaikan, bahwa Rafi mengalami demam dan sakit kepala terus-menerus hingga Senin (29/9/2025). Salah satu keluarga yang merawatnya, Sarlina Toh, melihat adanya luka memar dan bengkak di kepala korban.

Setelah ditanya, Rafi mengaku dipukul batu oleh gurunya. Namun, korban menolak dibawa ke Puskesmas untuk mendapat perawatan medis. Ia akhirnya meninggal di rumah.

Rafi dimakamkan pada Minggu (5/10/2025) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Poli. Namun, polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi pada Sabtu (11/10/2025).

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Boking. Polisi menetapkan Yafet Nokas sebagai tersangka dan menahannya.

"Setelah pemeriksaan para saksi, terlapor, olah TKP dan gelar perkara, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Jumat (10/10/2025) setelah dilakukan gelar perkara," jelas Hendra.

Polisi menjerat Yafet dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral