- tvOnenenews.com/Taufik Hidayat
Bahlil Buka Lagi 4 Izin Tambang, 186 IUP Masih Dibekukan: Baru Itu yang Memenuhi Syarat
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa empat dari total 190 izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya dibekukan pemerintah telah kembali dibuka.
Keputusan ini diambil setelah perusahaan terkait memenuhi kewajiban pembayaran dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang menjadi syarat utama pemulihan izin.
Bahlil menegaskan, pembukaan izin ini dilakukan secara selektif berdasarkan kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku, termasuk pemenuhan syarat dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Ia memastikan, pemerintah tidak mempersulit pelaku usaha, namun menuntut komitmen mereka terhadap tanggung jawab lingkungan dan tata kelola pertambangan.
“Dari 190, itu empatnya sudah jalan, sudah dibuka, karena sudah memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam proses RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya),” ujar Bahlil setelah membuka acara Mineral dan Batu Bara (Minerba) Convex 2025 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
Bahlil menambahkan, hingga saat ini terdapat 44 perusahaan yang mengajukan pembukaan kembali izin yang dibekukan oleh pemerintah. Dari jumlah itu, empat di antaranya sudah disetujui untuk kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan.
“Jadi yang sudah mengajukan 44 perusahaan, empatnya sudah oke. Sebenarnya, kami nggak membuat susah, tetapi tolong ikuti aturan yang ada,” kata Bahlil.
Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan bahwa 40 perusahaan lainnya masih belum dapat dibuka karena dokumen administrasi mereka belum lengkap.
Dokumen yang dimaksud mencakup jaminan reklamasi, penetapan nilai jaminan, serta bukti pembayaran dana jaminan tersebut.
“Kami sudah memberikan waktu 60 hari untuk klarifikasi, kalau 60 hari nanti klarifikasi nggak dilakukan, ya sudah,” ucap Tri.
Kementerian ESDM sebelumnya menangguhkan 190 izin usaha pertambangan sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor minerba oleh Direktorat Jenderal Minerba. Kebijakan ini tertuang dalam surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
Tri menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan kepada perusahaan-perusahaan terkait. Namun, karena tidak ada tindak lanjut dari peringatan tersebut, pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi penghentian sementara kegiatan tambang terhadap 190 perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban reklamasi dan pascatambang.