- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Purbaya Tak Main-Main soal Bubarkan Satgas BLBI, Mau Tagih Sendiri Utang Rp110 Triliun dari Obligornya
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan akan turun langsung menagih utang obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp110,45 triliun.
Ia menegaskan, proses penagihan ke depan tidak lagi akan dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI, melainkan langsung oleh tim internal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di bawah pengawasannya.
“Kelihatannya cenderung kita bubarkan saja (Satgas BLBI). Nanti kita pakai tim dari yang ada di Kemenkeu untuk ngejar itu. Itu saya akan awasi. Itu jangan sampai menimbulkan distorsi saja tetapi nggak ada hasilnya. Lebih baik saya diem, saya beresin nanti itu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Oktober 2025, Selasa (14/10/2025).
Purbaya menilai keberadaan Satgas BLBI selama ini tidak memberikan hasil yang sebanding dengan ekspektasi publik. Menurutnya, realisasi pemulihan aset negara dari para obligor jauh di bawah target yang dijanjikan.
“Jadi gini, kita kalau ngejar utang, nggak usah pakai satgas lagi, kita kerjain aja sendiri. Karena kelihatannya ekspektasi ke satgas besar sekali padahal sepertinya realisasi recover incomenya yang didapat nggak sebesar yang dijanjikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Purbaya juga telah mengindikasikan rencana pembubaran Satgas BLBI yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo. Ia menilai kinerja Satgas tersebut lebih banyak menimbulkan kegaduhan dibandingkan hasil nyata bagi penerimaan negara.
“Satgas BLBI, saya masih dalam proses (untuk menentukan keputusan). Nanti saya lihat seperti apa ininya, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma bikin ribut saja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri Satgas (BLBI) itu,” ujar Purbaya dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025).
Sebagai catatan, kasus BLBI merupakan warisan krisis moneter 1998. Dana talangan yang diberikan Bank Indonesia kala itu menimbulkan kewajiban besar bagi para obligor kepada negara. Berdasarkan data Kemenkeu, total tagihan negara dari kasus BLBI mencapai Rp110,45 triliun.
Untuk memastikan pengembalian dana tersebut, pemerintah sebelumnya membentuk Satgas BLBI melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2023, perubahan kedua atas Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.