- istimewa
Polda Metro Luncurkan SIKAP, Layanan Online untuk Lapor Kejahatan Siber Tanpa Harus ke Kantor Polisi
Jakarta, tvonenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya resmi meluncurkan platform pelaporan kejahatan siber berbasis daring bernama SIKAP (Siber Ungkap).
Melalui situs https://metrojaya.id atau dengan memindai QR Code, masyarakat kini dapat melaporkan tindak kejahatan siber tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa kehadiran platform ini merupakan bentuk penguatan kehadiran polisi di dunia digital serta upaya mempercepat penanganan laporan masyarakat yang menjadi korban kejahatan siber.
“Lewat layanan SIKAP – Siber Ungkap, masyarakat bisa melaporkan berbagai kasus penipuan online secara mudah dan cepat. Cukup dengan membuka tautan resmi atau memindai QR Code, laporan akan langsung diterima dan diverifikasi oleh tim kami,” kata Fian di Polda Metro Jaya, Selasa (14/10/2025).
Fian menambahkan, SIKAP berfungsi sebagai sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dan kepolisian. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu sebelum diteruskan ke penyidik sesuai jenis kasusnya.
Ia juga menekankan pentingnya kejujuran dalam membuat laporan agar proses penanganan dapat berjalan optimal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melapor secara jujur dan bertanggung jawab. Dengan keterlibatan aktif publik, kami yakin angka kejahatan siber dapat ditekan secara signifikan,” ujarnya.
Melalui SIKAP, masyarakat tidak hanya bisa melaporkan penipuan online, tetapi juga dapat menyampaikan informasi, masukan, maupun pengaduan lain yang berkaitan dengan kejahatan di dunia maya.
Polda Metro Jaya berharap, kehadiran layanan digital ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bebas dari tindak kejahatan siber. (rpi/aag)