- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Praperadilan Ditolak! Kasus Dugaan Korupsi Chromebook Nadiem Makarim Lanjut ke Proses Hukum
Jakarta, tvOnenews.com — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dengan demikian, status tersangka Nadiem tetap sah dan penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) berlanjut.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” ujar Hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Jaksel, Senin (13/10/2025).
Putusan ini memastikan bahwa penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum. Hakim menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam penetapan tersangka maupun proses pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik.
Sebelumnya, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Tak terima dengan status tersebut, Nadiem mengajukan gugatan praperadilan, dengan alasan mulai dari tidak adanya audit kerugian negara hingga kesalahan pencantuman identitas.
Namun, seluruh dalil itu ditolak hakim. Kejagung sebelumnya juga telah menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan sesuai aturan dan bukti yang kuat.
Dengan putusan ini, kasus korupsi Chromebook dipastikan terus berlanjut dan menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai proyek dan posisi Nadiem sebagai mantan pejabat tinggi negara. (nsp)