- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Partai Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional Jika Kenaikan Upah Minimum 8,5 hingga 10,5 Persen Tak Dikabulkan
Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya akan mengorganisir para buruh untuk melakukan aksi mogok nasional jika tuntutan upah minimum tidak dikabulkan pemerintah.
Diketahui, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5 - 10,5%.
"Bilamana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia," katanya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10).
Meski begitu, Said mengaku bahwa aksi ini akan terlaksana jika memang pemerintah tidak mengindahkan permintaan dari buruh.
"Kapan waktunya? Nanti akan kita umumkan, pemogokan ini akan didahului dengan aksi-aksi di daerah yang bergelombang," ucapnya.
Di sisi lain Said menjelaskan permintaan kenaikan upah minimum 8,5 - 10 persen ini didasari perhitungan oleh pihaknya.
Perhitungan pertama dilihat dari inflasi pada bulan Oktober 2024 sampai September 2025 diperkirakan sebesar 3,26 persen.
"3,26 persen itu sudah menghitung deflasi ya yang ada 3 bulan, kalau tidak salah termasuk Agustus kemarin, tapi bisa saja berubah karena kita belum menghitung September. September itu masih memperkirakan 0,3 persen," jelasnya.
Kedua, perhitungan ini dilihat dari pertumbuhan ekonomi. Partai Buruh melihat pertumbuhan ekonomi di Indonesia kurun waktu Oktober 2024 sampai September 2025 berkisar 5,1% sampai 5,2%.
Sementara indeks tertentu yang diusulkan oleh KSPI dan Partai Buruh adalah 1,0 sampai 1,4.
"5,2 persen pertumbuhan ekonomi ditambah 3,26 persen inflasi makan ketemu 8,46 persen, dibulatkan satu angka desimal 8,5 persen. Jelas itu," ungkap Said.
Berdasarkan perhitungan itulah, Said berharap pemerintah mempertimbangkan dan mengesahkan upah minimum tahun 2026 sebesar yang diinginkannya itu. (aha)