- Kominfo
PNS Full Senyum Tahun ini, Gaji Resmi Naik Mulai Oktober 2025, Bagaimana Nasib Pensiunan?
tvOnenews.com - Kabarnya kenaikan gaji pensiunan PNS kembali terjadi di tahun 2025 ini. Hal ini kembali diperbincangkan, lantas benarkah gaji pensiunan ikut naik tahun ini?
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan kebijakan tersebut, maka seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.
Hal ini menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.
Menurut lampiran Perpres, tertulis bahwa peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui sistem ‘total reward berbasis kinerja’, bagi pegawai yang berprestasi akan mendapat penghargaan dan insentif tambahan.
“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” tulis poin 2 halaman 70 Perpres 79 tahun 2025.
Simak berita selengkapnya: Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Tapi Menkeu Purbaya Bilang Gini…
Apakah Gaji Pensiunan PNS ikut naik?
Sebelumnya, kenaikan gaji pensiunan PNS sudah diberlakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang besaran gaji pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja, sejak awal tahun lalu.
Tertulis jelas dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen dari sebelumnya.
Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah lama mengabdi untuk negara.
- Istimewa
Selain itu, gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan, tanpa potongan tambahan.
Walau Gaji PNS dinaikkan, namun PT Taspen menegaskan belum adanya kebijakan untuk kenaikan gaji pensiun PNS.
Taspen masih berpegangan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai satu-satunya dasar hukum kenaikan gaji pensiun hingga saat ini.
Meski demikian, kenaikan gaji ASN aktif akan berpengaruh pada besaran uang pensiun, lantaran dihitung berdasarkan gaji pokok terakhir saat bertugas.
(kmr)