news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi PNS..
Sumber :
  • Antara

Gaji PNS Naik Mulai Oktober 2025, Tapi Menkeu Purbaya Bilang Gini…

Gaji PNS naik mulai Oktober 2025 sesuai Perpres 79/2025. Namun Menkeu Purbaya menegaskan kenaikan ini belum tentu berlanjut ke 2026.
Senin, 13 Oktober 2025 - 08:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh PNS akan menerima gaji dengan struktur baru mulai Oktober 2025.

Kebijakan ini disebut sebagai langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN dan memperbaiki kualitas pelayanan publik. Dalam lampiran Perpres, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan dilakukan melalui sistem “total reward berbasis kinerja” — di mana pegawai yang berprestasi akan mendapatkan penghargaan dan insentif tambahan.

“Untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan aparatur sipil negara melalui penerapan konsep total reward berbasis kinerja,” bunyi poin 2 halaman 70 Perpres 79 Tahun 2025.

Kenaikan Gaji Berdasarkan Golongan

Berdasarkan Perpres tersebut, kenaikan gaji ASN bervariasi sesuai golongan. PNS golongan I dan II mendapat kenaikan sekitar 8%, golongan III naik 10%, sedangkan golongan IV memperoleh kenaikan tertinggi hingga 12%.

Kenaikan ini berlaku bagi seluruh pegawai negeri, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh lapangan, hingga anggota TNI dan Polri.

Selain gaji pokok, ASN juga akan menerima lima jenis tunjangan melekat, meliputi:

  1. Tunjangan keluarga untuk pasangan dan anak.

  2. Tunjangan pangan atau beras, disesuaikan jumlah tanggungan.

  3. Tunjangan jabatan, bagi pejabat struktural, fungsional, atau umum.

  4. Tunjangan kinerja, berdasarkan hasil evaluasi kerja individu.

  5. Tunjangan tambahan, sesuai kebijakan tiap instansi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut, pembayaran gaji baru akan mulai diterima Oktober 2025 dan akan dirapel dua bulan pada November 2025 untuk menyesuaikan selisih gaji lama dan baru.

Menkeu Purbaya: Belum Ada Kepastian untuk 2026

Meski kenaikan gaji ASN sudah berlaku pada 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewo menegaskan bahwa kenaikan ini belum pasti berlanjut pada 2026.

Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kemenkeu, Tri Budhianto, mengatakan bahwa hingga saat ini tidak ada alokasi khusus dalam APBN 2026 untuk kenaikan gaji ASN.

“Kalau bicara 2026, di nota keuangan belum terlihat adanya kenaikan gaji ASN,” ujar Tri Budhianto saat taklimat media di Bogor, Jumat (10/10/2025).

Menurutnya, Kementerian Keuangan belum mendapat arahan kebijakan khusus dari Presiden terkait penambahan dana penggajian tahun depan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:41
05:22
16:05
01:34
51:29
01:22

Viral