news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Lokasi penemuan jasad terapis perempuan di lahan kosong tepatnya belakang gedung TIKI Pejaten, Jakarta Selatan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rika Pangesti

Polisi Terapkan Pasal Eksploitasi Anak dan TPPO dalam Kasus Kematian Terapis Muda di Pejaten

Kasus yang terjadi pada 2 Oktober 2025 itu kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvonenews.com — Polisi mulai mengarah pada dugaan tindak pidana eksploitasi anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus kematian seorang terapis muda di kawasan Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Kasus yang terjadi pada 2 Oktober 2025 itu kini ditangani oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dasar hukum penyelidikan dengan menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kita masih tetap melakukan penyelidikan. Kita menggunakan pasal eksploitasi anak, TPPO, Pasal 2 UU TPPO dan juga UU Perlindungan Anak,” kata Nicholas saat dikonfirmasi, Minggu (12/10/2025).

Nicholas menegaskan, penyidik kini tengah menelusuri proses perekrutan korban di tempat kerja untuk memastikan apakah terdapat unsur pemalsuan identitas atau praktik yang melanggar hukum.

“Kita pastikan dulu, pada saat dia mendaftar itu bagaimana. Dia menggunakan identitasnya yang sesungguhnya atau tidak. Ini semua sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengungkap ini semua,” ujarnya.

Selain mengusut kemungkinan eksploitasi, polisi juga masih menunggu hasil otopsi dari Puslabfor Polri guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

Hasil tersebut nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menggelar perkara lanjutan.

“Kita harus pastikan dulu penyebab korban meninggal karena apa. Setelah itu baru kita lakukan pendalaman dan gelar perkara untuk menentukan arah penyidikan berikutnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Nicholas menanggapi informasi dari pihak keluarga korban yang menyebut korban sempat ingin keluar dari tempat kerja namun diminta membayar denda. Menurutnya, keterangan itu masih perlu diverifikasi.

“Itu informasi baru sepihak dari pelapor, dari keluarga korban. Kita terus mendalami apakah informasi ini benar atau tidak,” tegasnya.

Hingga kini, polisi telah memeriksa 15 saksi, termasuk sesama terapis, pihak manajemen Delta Pejaten, serta petugas keamanan.

Penyidik juga terus memanggil pihak lain yang diduga mengetahui kondisi korban sebelum meninggal.

(rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral