- tim tvOne
Soal Perda Pajak Daerah, GP Ansor Ingatkan DPRD Tak Abaikan Nilai Moral dan Agama
Probolinggo, tvOnenews.com - Polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menuai sorotan dari berbagai kalangan masyarakat, terutama organisasi keagamaan. Aturan tersebut dinilai membuka ruang bagi tempat hiburan malam seperti rumah karaoke untuk beroperasi secara legal.
Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Probolinggo, Salamul Huda, mengatakan, DPRD seharusnya tidak terburu-buru dalam mengesahkan revisi perda tanpa melibatkan berbagai unsur masyarakat. Ia menegaskan, kebijakan yang menyangkut moral publik dan nilai keagamaan sebaiknya melalui proses dialog dan kajian mendalam bersama pihak terkait.
“Ruang demokrasi harus terbuka, tidak satu arah dengan keputusan. DPRD merupakan wakil rakyat yang harus mengajak stakeholder dalam perumusan keputusan publik, apalagi yang menyangkut soal keagamaan,” kata Salamul, Sabtu (11/10).
Menurutnya, GP Ansor menghormati kebijakan yang telah diputuskan oleh Wali Kota dan DPRD, namun melihat adanya gejolak dan perbedaan pandangan, pihak legislatif perlu membuka ruang diskusi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Ansor tidak dalam posisi menolak maupun menerima. Tapi DPRD perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, karena ini menyangkut moral masyarakat, bukan semata soal peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Salamul menambahkan, kajian terhadap perda tersebut sebaiknya tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, melainkan juga mempertimbangkan dampak moralitas dan sosial.
"Seharusnya DPRD dan Pemerintah Kota dapat mendengarkan aspirasi masyarakat agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan keresahan," pungkasnya
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo juga menyatakan penolakan terhadap perda tersebut. MUI menilai aturan baru itu berpotensi merusak moral masyarakat dan bertentangan dengan nilai-nilai agama, karena memberikan ruang legal bagi tempat hiburan malam untuk beroperasi kembali.
Kini sejumlah pihak mendesak agar pemerintah daerah dan DPRD melakukan evaluasi serta kajian ulang terhadap kebijakan tersebut, agar tetap berpihak pada nilai moral dan kesejahteraan masyarakat. (gol)