- Foe Peace Simbolon/Viva
Kejagung Tegaskan Tak Ada Istilah Oplosan di Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp285 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada istilah "oplosan" dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Penjelasan Kejagung ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait istilah yang beredar dalam kasus besar yang merugikan negara ratusan triliun rupiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa percampuran bahan bakar dengan kadar oktan atau RON berbeda tidak dapat disebut sebagai “oplosan”.
Menurutnya, istilah yang tepat adalah blending, yakni praktik teknis dalam industri migas yang dilakukan secara terukur dan legal.
“Ibaratnya blending-an dari RON 88 atau RON 92 yang memang dijual dengan harga di bawah. Istilahnya bukan oplosan, melainkan blending-an dan memang secara teknis memang begitu. Tidak ada istilah oplosan, tetapi blending,” kata Anang, dikutip Sabtu (11/10/2025).
Sehari sebelumnya, Kamis (9/10), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang tersebut.
Keempat terdakwa itu ialah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025 Edward Corne, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022-2025 Sani Dinar Saifudin.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Feraldy Abraham Harahap, menyebut para terdakwa diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285,18 triliun.
“Para terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan secara hukum dengan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ucap Feraldy dalam sidang pembacaan surat dakwaan.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa keempat terdakwa memperkaya BP Singapore Pte. Ltd. dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte. Ltd. melalui pengadaan impor bensin RON 90 dan RON 92 pada paruh pertama tahun 2023, dengan nilai mencapai jutaan dolar AS. Selain itu, mereka juga diduga memperkaya 14 korporasi lain melalui penjualan solar nonsubsidi dengan total keuntungan tidak sah senilai Rp2,54 triliun.