news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tampang Anggota Brimob yang Berada di Dalam Rantis Pelindas Affan Kurniawan.
Sumber :
  • Istimewa

Tiga Anggota Brimob Penumpang Kendaraan Taktis Pelindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Minta Maaf dan Patsus 20 Hari

Tiga anggota Brimob yang menjadi penumpang kendaraan taktis (rantis) saat melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan dijatuhkan sanksi permintaan maaf.
Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Adapun untuk dua anggota Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat, resmi mengajukan banding atas sanksi etik terkait kasus kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.

Kompol Cosmas dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripka Rohmat dikenai sanksi demosi selama tujuh tahun. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dalam peristiwa tragis saat pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta, 28 Agustus 2025 lalu. (aha/iwh)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:01
05:20
03:42
28:51
12:19
16:55

Viral