- Antara
Kakek Mesum di Cakung Jaktim Cabuli Bocah 7 Tahun, Ternyata Pelaku Pernah Dipenjara Kasus Serupa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang kakek berinisial HSW (63) melakukan aksi pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berinisial AMF (7) di wilayah Cakung, Jakarta Timur.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini menjelaskan, pencabulan ini bermula saat pelaku tengah menjemput sang cucu di salah satu sekolah Paud.
Saat itu, pelaku yang tengah menunggu cucunya pulang sekolah, melihat korban yang tengah sendiri.
"Menunggu cucunya belum keluar, akhirnya ketemulah dengan anak korban," kata Sri di Jakarta Timur, Kamis (9/10).
Memang sudah memiliki niat untuk melakukan pencabulan, pelaku pun mengimingi-imingi korban untuk membeli eskrim.
Namun, korban justru dibawa ke sebuah lokasi dan disitulah pelaku melakukan aksi bejadnya itu.
Saat itu, korban sempat berteriak, namun pelaku tetap saja melakukan perbuatan haram itu.
Di sisi lain, sebelum kasus ini mencuat, viral rekaman yang dilakukan oleh pelaku, hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Timur.
"Barang bukti yang sudah kami dapatkan VeR (Visum et Repertum), pakaian anak korban, pakaian pelaku, uang Rp2.000, satu unit sepeda motor dan rekaman CCTV," jelas Sri.
Sementara itu berdasarkan informasi yang didapat, bahwa pelaku ini merupakan narapidana atas kasus serupa.
Pelaku telah mendapatkan vonis 10 tahun. Namun ia mendapatkan pembebasan bersyarat. Seharusnya masa habis hukuman selesai pada bulan Desember 2025.
Akibat dari perbuatannya itu, pelaku kini dilakukan penahanan di Mapolres Jakarta Timur dan disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016.
"Untuk ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, karena yang bersangkutan adalah seorang residivis," ujar Sri.
Sementara itu, korban saat ini sudah mendapat pendampingan psikologis pemulihan trauma akibat kasus dialami oleh Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur. (aha/muu)