news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ammar Zoni.
Sumber :
  • ist

Kejari Jakpus Ungkap Akal-akalan Ammar Zoni Edarkan Narkotika dalam Lapas Salemba: Gunakan Ponsel dan Aplikasi Zangi

Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan bahwa tersangka MAA Alias AZ memperoleh barang haram dari seseorang yang berada di luar Rutan
Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:32 WIB
Editor :

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, ia terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar. 

Pasal 114 menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 132 memperberat hukuman bagi pihak yang bersekongkol atau merencanakan peredaran narkoba, bahkan jika belum melakukan aksi secara langsung. 

Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal seumur hidup bisa dijatuhkan mengingat perbuatan dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan pidana. (Ars/nba)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral