- Antara
Polda Metro Jaya Tangguhkan Penahanan Figha Lesmana, Ibu Menyusui yang Ditangkap karena Dituding Provokasi Demo
Dahlia menyebut, jaminan penangguhan juga telah diperkuat oleh sejumlah tokoh bangsa seperti Sinta Nuriyah Wahid (Istri Presiden RI ke-4, Gus Dur) dan Ibu Karlina Supelli Leksono, yang bahkan telah menjenguk Figha di Polda Metro Jaya sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
Ia menegaskan, penangguhan penahanan merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 31 KUHAP, yang dapat diajukan untuk menghindari pemisahan antara ibu dan anak, terlebih jika anak masih bergantung pada ASI dan perawatan ibunya.
“Sebagaimana yang pernah kami sampaikan dalam kasus Putri Candrawathi, kepolisian pernah memberikan penangguhan penahanan atas dasar kemanusiaan karena yang bersangkutan memiliki anak balita. Prinsip yang sama seharusnya berlaku bagi Figha,” tegas Dahlia.
Ia menambahkan, alasan kemanusiaan ini sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prioritas utama.
“Dalam hal ini, anak balita Figha membutuhkan kehadiran ibunya untuk tumbuh dan mendapatkan pengasuhan yang layak,” kata Dahlia. (rpi/dpi)