news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ammar Zoni.
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Taubat Malah Makin Jadi, Kejari Jakpus Ungkap Peran Ammar Zoni dalam Peradaran Narkoba di Rutan Salemba: Penampung dari Luar

Kejari Jakpus ungkapkan peran artis Ammar Zoni yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rutan Salemba.
Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:21 WIB
Editor :

Pelimpahan berkas ke jaksa menandakan kasus ini siap untuk naik ke tahap persidangan. Foto-foto yang dirilis Kejari Jakarta Pusat memperlihatkan Ammar Zoni digiring bersama sejumlah tersangka lainnya dalam pemeriksaan lanjutan.

Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal itu, ia terancam pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda mencapai Rp10 miliar. 

Pasal 114 menjerat pelaku yang menjual atau menjadi perantara peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, sementara Pasal 132 memperberat hukuman bagi pihak yang bersekongkol atau merencanakan peredaran narkoba, bahkan jika belum melakukan aksi secara langsung. 

Jika terbukti bersalah, hukuman maksimal seumur hidup bisa dijatuhkan mengingat perbuatan dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan, yang menjadi unsur pemberatan pidana. (ars/iwh)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral