news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10) sore..
Sumber :
  • Antara

Presiden Prabowo Lantik Dony Oskaria Jadi Kepala BP BUMN, Tugas Kementerian BUMN Resmi Berakhir

Presiden Prabowo Subianto melantik Dony Oskaria sebagai Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10) sore.
Rabu, 8 Oktober 2025 - 15:39 WIB
Reporter:
Editor :

1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur badan pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN;

2. Penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara pada BP BUMN;

3. Penataan kompoisisi induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara;

4. Pengaturan terkait larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut Putusan MK Nomor 228/PUU-XXIII/2025;

5. Penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara;

6. Penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi, holding operasional, yang dikelola oleh profesional;

7. Pengaturan kewenangan pemeriksaan BUMN oleh BPK dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMN;

8. Penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN;

9. Penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi komisaris dan jabatan manajerial di BUMN;

10. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah;

11. Pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal;

12. Pengaturan mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN, serta pengaturan substansi lainnya.

(ant/dpi)


 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral