- Kolase tangkapan layar YouTube Najwa Shihab & ANTARA/Wahyu Putro
Kejagung Balik Serang Pengacara Nadiem Makarim: Penetapan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Sudah Sesuai Hukum!
Kejagung menambahkan bahwa peraturan hukum tidak mewajibkan laporan audit BPK atau BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.
Gugatan Nadiem: Tuduhan Sewenang-wenang
Di sisi lain, tim kuasa hukum Nadiem Makarim tetap bersikeras bahwa penetapan tersangka cacat prosedur. Mereka menilai Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Penetapan Tersangka secara bersamaan pada 4 September 2025 tanpa pemeriksaan pendahuluan yang memadai.
Mereka juga mempersoalkan tidak adanya SPDP dan hasil audit BPKP sebelum Nadiem ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami menilai langkah Kejagung sewenang-wenang dan tidak sesuai hukum acara pidana. Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi,” kata salah satu kuasa hukum.
Pihak Nadiem juga menyebut program digitalisasi pendidikan tersebut tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024 serta tidak memiliki struktur anggaran yang jelas. Karena itu, mereka meminta penetapan tersangka dibatalkan dan, jika perkara berlanjut, agar penahanan terhadap Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah.
Kejagung Tegas: Semua Prosedur Sudah Dijalankan
Kejagung menegaskan bahwa penetapan tersangka telah sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2015, yang menegaskan praperadilan hanya memeriksa aspek formal penetapan tersangka, bukan substansi perkara.
“Semua prosedur hukum sudah dijalankan dengan benar. Tidak ada aturan yang kami langgar,” tutup Kejagung.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri muda yang dikenal sebagai pendiri Gojek itu. Putusan pengadilan nantinya akan menjadi penentu apakah status tersangka Nadiem Makarim akan dibatalkan atau tetap berlanjut ke tahap penuntutan. (nsp)