news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tersangka Tapi Bebas ke Luar Negeri? Kejagung Ungkap Jejak Riza Chalid Sekarang di….
Sumber :
  • Istimewa

Kejagung Cabut Paspor Raja Minyak Riza Chalid, Buka Peluang Dideportasi ke Indonesia

Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan Riza tidak bisa lagi bebas bepergian atau bermukim di luar negeri.
Senin, 6 Oktober 2025 - 14:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan pencabutan paspor milik pengusaha minyak Riza Chalid, yang dikenal sebagai Raja Minyak Indonesia.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya hukum untuk memastikan Riza tidak bisa lagi bebas bepergian atau bermukim di luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pencabutan paspor bukan berarti status kewarganegaraan Riza otomatis hilang. Namun, dampaknya sangat signifikan terhadap mobilitasnya di luar negeri.

“Kita sudah mengajukan untuk pencabutan paspor terhadap keduanya. Terkait pencabutan paspor, tidak serta merta kewarganegaraan yang bersangkutan hilang,” ujar Anang, Senin (6/10/2025).

Ia menegaskan, dengan paspor yang sudah dicabut, Riza tidak lagi memiliki dokumen sah untuk bepergian ke negara lain maupun memperpanjang izin tinggal di luar negeri.

“Apabila dicabut paspornya, yang bersangkutan tidak bisa melakukan perjalanan ke negara lain atau tinggal di negara lain. Pilihannya hanya kembali ke Indonesia dengan dokumen SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) atau overstay di negara tersebut,” jelasnya.

Menurut Anang, berdasarkan ketentuan internasional, seseorang yang kehilangan status paspornya otomatis menjadi ilegal di negara tempatnya tinggal. Dengan demikian, otoritas negara tersebut berpotensi mendeportasi Riza kembali ke Indonesia.

“Biasanya negara yang ditinggali bisa mendeportasi karena dia jadi ilegal. Izin tinggalnya pun seharusnya dicabut karena dasar pemberian izin tinggal adalah paspor,” tegas Anang.

Langkah Kejagung ini mempersempit ruang gerak Riza Chalid yang selama ini dikabarkan berada di luar negeri dan sulit dijangkau penegak hukum Indonesia.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut, pihaknya tengah memproses penetapan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan permohonan red notice melalui Interpol.

Diketahui, Red Notice atau pemberitahuan merah adalah sebuah peringatan internasional untuk mencari seseorang, tetapi bukan surat perintah penangkapan.

“Yang jelas penyidik akan segera melakukan langkah-langkah hukum ke depannya. Mungkin nanti bisa melakukan penetapan DPO-nya, juga red notice," ungkap Anang kepada wartawan di Kejagung, Selasa (5/8/2025).

Terkait proses red notice untuk Riza Chalid, Anang memastikan bahwa pengajuan sedang berlangsung.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral