- istimewa - Otorita IKN
Otorita IKN Menguak Tabir Tambang Batu Bara Ilegal Hingga Perambahan Hutan di Kawasan IKN
Jakarta, tvOnenews.com - Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik menguak tabir tambang batu bara illegal hingga perambahan hutan di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini diungkap Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) kepada awak media, pada Sabtu (4/10/2025).
Dalam hal ini, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro menjelaskan, dari hasil pemeriksaan ditemukan aktivitas tambang batu bara ilegal di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Bahkan selain tambang, kata dia, Satgas juga menemukan perambahan hutan, pembukaan lahan masif, serta bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di sepanjang perbatasan Kecamatan Sepaku hingga KM 70 Desa Batuah, Kecamatan Samboja.
"Deteksi dan identifikasi dilakukan bersama perangkat desa, kelurahan, dan masyarakat setempat. Dalam penegakan hukum, Satgas menggandeng berbagai instansi," beber Edgar, dalam keterangan tertulis, yang diterima Sabtu (4/10/2025).
Pada operasi tersebut Satgas berhasil mengamankan beberapa hal. Pertama, penangkapan 7 unit truk bermuatan batu bara ilegal di mulut gerbang tol Samboja-Balikpapan pada Minggu, 29 September 2025, sekitar pukul 02.40 WITA dini hari.
Seluruh kendaraan beserta muatannya telah diserahkan ke Polda Kaltim untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua, temuan stockpile batu bara dan pasir putih hasil pertambangan ilegal di kawasan hutan lindung Bukit Tengkorak, Desa Sukomulyo, Kecamatan Sepaku. Lokasi ini telah ditinggalkan oleh para pelaku saat petugas mendatangi area pada Senin, 29 September 2025, sekitar pukul 10.15 WITA. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam proses penyelidikan aparat berwenang.
Ketiga, aktivitas perambahan hutan untuk perkebunan, pembangunan rumah-rumah liar, serta warung ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Seluruh aktivitas tersebut telah dilaporkan resmi ke Polda Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Kemudian, Edgar mengatakan, barang bukti hasil operasi saat ini telah diamankan di Polda Kaltim. Para pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik melalui pidana kehutanan maupun pidana minerba. Ke depan, Satgas juga akan memperluas wilayah operasi ke seluruh delineasi IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara.