news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha (tengah) dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto (kiri)..
Sumber :
  • Istimewa

Soal Kasus Korupsi Proyek Satelit Kemhan, Kuasa Hukum Leonardi Sebut Kliennya Justru Minta Kontrak Navayo Dibatalkan

Tim kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto buka suara soal kliennya yang dijadikan tersangka oleh Kejagung terkait kasus dugaan korupsi satelit Kemhan.
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 18:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan tersangka Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus dugaan korupsi proyek satelit orbit 123 bujur Timur oleh Kejaksaan Agung, kembali direspons oleh kubu yang bersangkutan.

Tim kuasa hukum Leonardi, yakni Rinto Maha dan Laksamana Muda TNI (Purn) Surya Wiranto menyebut proses hukum yang berjalan saat ini sarat dengan disinformasi dan kriminalisasi.

“Kami tegaskan, fakta hukum menunjukkan bahwa seratus rupiah pun belum pernah dibayarkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Navayo International AG,” tegas kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha, dalam keterangan yang diterima pada Sabtu (4/10/2025).

Menurutnya Rinto, seluruh tuduhan bahwa negara dirugikan hingga ratusan miliar rupiah tidak berdasar. Rinto mengutip hasil audit BPKP tanggal 12 Agustus 2022 yang justru menyebut tagihan senilai USD16 juta dari Navayo belum pernah dibayarkan.

“Seluruh klaim kerugian negara bersifat potensi (potential loss), bukan kerugian nyata (actual loss),” tegasnya.

Leonardi Disebut Hanya PPK dan Tak Punya Kewenangan

Leonardi ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan CEO Navayo pada 2016.

Namun kuasa hukum menegaskan bahwa Leonardi hanya bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan strategis.

“Klien kami, dalam kapasitasnya sebagai PPK, hanya menjalankan fungsi administratif sesuai perintah atasan dan garis komando struktural, tanpa membuat keputusan substantif independen,” ujar Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Ia menilai, menjadikan PPK sebagai pihak yang paling bertanggung jawab merupakan bentuk penyimpangan besar dalam prinsip pertanggungjawaban hukum.

“Dalam pengadaan barang nasional atau negara, sub sistemnya tentu kementerian, dalam hal ini Kemhan. Maka pemegang anggaran atau Menhan adalah yang paling bertanggung jawab atas project ini,” jelasnya.

“Apalagi ini sifatnya proyek pertahanan nasional, maka dilakukannya dengan penunjukkan langsung oleh pejabat berwenang. PPK tidak punya kewenangan keputusan,” tambah Laksda (Purn) TNI Surya Wiranto.

Tak hanya membantah tuduhan memperkaya diri, tim kuasa hukum menyebut Leonardi bahkan sempat meminta agar kontrak dengan Navayo dihentikan.

“Pada awal 2017, klien kami justru bersurat ke Navayo untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap, serta menginisiasi adendum kontrak,” jelas Rinto.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral