news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Walau Dibekukan Komdigi, TikTok Masih Bisa Live Streaming.
Sumber :
  • istimewa

Walau Dibekukan Komdigi, TikTok Masih Bisa Live Streaming, Mengapa?

Komdigi membuat kebijakan yang menyedot perhatian publik. Pasalnya Komdigi kembali bekukan sementara TDPSE milik TikTok. Walau dibekukan, layanan Live Streaming
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 16:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuat kebijakan yang menyedot perhatian publik. Pasalnya, Komdigi kembali bekukan sementara tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok

Walau dibekukan, layanan TikTok seperti Live Streaming masih bisa digunakan, meski izin TDPSE-nya telah dibekukan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menyebut pembekuan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) merupakan langkah administratif dalam pengawasan.

Selain itu, ia menyebut pembekuan TDPSE berbeda dengan pemutusan akses aplikasi.

"Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," jelas Alexander kepada wartawan, dikutip Sabtu (4/10/2025).

Bahkan ia menyebutkan, TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban.

Jika kewajiban ini dipenuhi, Alexander memastikan status pembekuan dapat segera dipulihkan.

Selain itu, ia menegaskan perhatian utama adalah indikasi penyalahgunaan fitur live streaming untuk monetisasi ilegal. "Termasuk dugaan perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja," ujar Alexander.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok Pte. Ltd. 

Pembekuan itu dilakukan atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” beber Alexander, Jumat (3/10/2025).

Alexander menyatakan, Komdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung atau live streaming, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift, atas dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” jelas Dirjen.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral