news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra.
Sumber :
  • Syifa Aulia/tvOnenews

Komisi III DPR Nilai Tim Reformasi Polri yang Dibentuk Kapolri Bukan Pembangkangan ke Prabowo

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri bukan sebagai bentuk pembangkangan terhdap Presiden.
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:49 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menilai Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bukan sebagai bentuk pembangkangan.

Meskipun Presiden Prabowo Subianto telah membentuk Tim Reformasi Polri, tetapi Tandra menilai tim yang dibentuk Kapolri tidak akan menjadi alat melawan perintah Prabowo.

“Tidak ada (pembangkangan), siapa yang mau membangkang terhadap perintah Presiden, ya kan? Betul enggak?” Kata Tandra dikutip Sabtu (4/10/2025).

Dia menjelaskan kekuasaan tertinggi negara saat ini yakni dipegang presiden, sehingga tidak mungkin Kapolri berani membangkang perintah Prabowo.

“Ya presidenlah yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan saya yakin bahwa pimpinan Polri sudah tahu persoalan itu,” tuturnya.

Menurutnya, adanya dua Tim Reformasi Polri justru bisa saling mengisi peran dan fungsinya dalam mengevaluasi kinerja Polri. Oleh karena itu, Tandra meyakini tugas-tugas tersebut tidak akan saling tumpanh tindih.

“Tidak ada tumpang tinggi. Jadi begini, yang tahu internal Polri adalah Polri, betul enggak? Tetapi bentukan dari Presiden itu untuk memenuhi unsur objektifitasnya,” tegas Tandra.

“Jadi saling mengisi, tidak tumpang tindih. Percayalah, percayalah. Masyarakat akan tahu hasilnya,” sambungnya.

Diketahui, Tim Transformasi Reformasi Polri yang dibentuk Kapolri terdiri dari 52 perwira tinggi dan menengah Polri. Tim ini dibentuk berdasarkan surat perintah Kapolri yang diteken pada 17 September 2025.

Tim tersebut dibuat beberapa hari setelah Prabowo membentuk Tim Reformasi Polri. Adapun Kapolri membentuk tim tersebut untuk melakukan reformasi internal lembaga. (saa/iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral