news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ILUSTRASI - Isi daya HP.
Sumber :
  • Adeng Bustomi-Antara

Perkara HP Istri Dicabut saat Ikut Isi Daya, Juru Parkir Sumbu Pendek di Jakarta Barat Tikam Pemilik Warung Kelontong

Seorang juru parkir diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat. 
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 08:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Seorang juru parkir diduga menikam pemilik warung kelontong dengan sebuah pisau lipat di Jalan Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat

Juru parkir itu diduga melakukan hal tersebut perkara korban mencabut HP istri pelaku saat sedang diisi daya.

"Bermula saat istri pelaku isi daya ponsel. Korban sempat mencabut pengisi daya itu hingga istrinya marah-marah. Karena istrinya marah, maka pelaku langsung menyerang korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan AKP Alexander, Jumat (3/10/2025).

Alexander mengatakan insiden penikaman ini terjadi pada Jumat (19/9/2025) lalu. 

Tikaman pelaku berinisial BW ini mendarat tepat pada lengan kiri korban berinisial A yang merupakan seorang laki-laki sehingga menyebabkan luka sayat.

"Kondisi korban luka di area tangan kiri. Akibatnya ada beberapa jahitan," terangnya. 

Setelah beraksi, Alexander menyebut pelaku langsung kabur untuk menghindari tangkapan polisi.

"Pelaku lari sekitar dua minggu," terangnya. 

Dalam pelariannya pelaku berpindah-pindah tempat agar tidak terlacak petugas.

"Kamis (2/10/2025) kita berhasil menangkapnya di sebuah indekos daerah Kebon Jeruk yang tempat dia bersembunyi," jelasnya. 

Setelah diperiksa, Alexander mengatakan pelaku BW ternyata merupakan residivis kasus yang sama, yakni penganiayaan yang pernah ditangkap dan divonis pada 2016 lalu.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku termasuk tes urine.

"Kami kembangkan lagi. Apakah betul selain faktor dia gampang marah itu karena dia adalah seorang pecandu narkoba," terangnya. 

Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral