- tim tvOne
Komisi A DPRD Surabaya Mediasi Polemik The Nook, Minta Pihak Terkait Cari Jalan Tengah
Surabaya, tvOnenews.con - Pengembangan kawasan The Nook di area Perumahan Graha Famili, Surabaya, yang sebelumnya menuai keberatan sejumlah warga, mulai menemukan titik terang setelah digelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Komisi A DPRD Kota Surabaya.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko itu dihadiri oleh perwakilan warga, PT Sanggar Asri Sentosa (SAS) selaku pengelola The Nook, PT Intiland, manajemen Graha Famili, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP), Bagian Hukum Pemkot, serta jajaran kecamatan dan kelurahan setempat.
Ketua RW 11 Graha Famili, Hadi Wibisono, menyampaikan bahwa warga meminta kepastian mengenai legalitas perizinan The Nook. Hal senada juga diungkapkan salah satu pemilik kavling blok T, yang menyatakan setuju dengan proyek tersebut selama seluruh izin benar-benar telah terpenuhi.
Kabid Perizinan DPRKPP Surabaya, Oliver Reinhart, menegaskan bahwa PT SAS telah mengantongi izin pembangunan
“Berdasarkan data dan dokumen hukum yang teregister pada DPRKPP, perizinan PT Sanggar Asri Sentosa telah terpenuhi,” ujarnya.
Oliver menambahkan, proses perizinan PT SAS melalui sejumlah tahapan dan kajian yang cukup panjang.
Pernyataan serupa disampaikan akademisi hukum, Ahmad Rizal Saifuddin. Ia menegaskan bahwa izin yang dimiliki PT SAS sah secara hukum.
“Dalam konteks perizinan sepanjang tidak ada pembatalan maka tetap berlaku,” ungkap Rizal.
Kuasa hukum PT SAS, Daniel Julian Tangkau, menambahkan pihaknya membuka ruang komunikasi dengan perangkat wilayah maupun warga.
“Masalah komunikasi yang selama ini kurang berjalan akan diperbaiki bersama, kita fokus ke depan untuk mengakomodir saran dan mencari solusi yang baik bagi semua pihak,” kata Daniel.
Komisi A DPRD Surabaya menyarankan agar semua pihak mengedepankan penyelesaian damai. Sebagai bentuk akomodasi, Komisi A merekomendasikan PT SAS menghentikan sementara aktivitas pembangunan selama tujuh hari kerja.
“Sembari pihak-pihak terkait bisa kembali memastikan perizinan yang ada,” ujar Yona.
Salah satu anggota Komisi A juga mengingatkan pentingnya musyawarah.
“Ini sifatnya sebatas rekomendasi ya, warga sebaiknya cari jalan damailah,” tuturnya.