news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Nadiem Makarim.
Sumber :
  • Antara

Kejagung Siap Ladeni Nadiem Makarim di Praperadilan, Bantah Klaim SPDP Belum Diterima

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:16 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang praperadilan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Gugatan ini diajukan sehubungan penetapan tersangka serta penahanannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan siap menghadapi perlawanan hukum dari eks bos Gojek itu. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya akan hadir dalam sidang tersebut.

“Insya Allah, siap hadir,” tutur dia, Kamis (2/10/2025).

Pihak Korps Adhyaksa juga membantah klaim kuasa hukum Nadiem yang menyebut belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut Anang, SPDP sudah diserahkan sesuai prosedur, termasuk ke penuntut umum dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

"SPDP sudah dikasih, selama ini kan kewajiban SPDP kan diberikan kepada penuntut umum, (kepada) KPK sudah diserahkan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022.

Gugatan praperadilan itu diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, pada Selasa.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi.

Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada tahun 2019-2022 pada 5 September 2025.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan bahwa pada tahun 2020, Nadiem selaku Mendikbud saat itu bertemu pihak dari Google Indonesia.

Pertemuan itu dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, salah satunya adalah program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh kementerian, terutama kepada peserta didik.

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan Nadiem Makarim dengan pihak Google Indonesia, telah disepakati bahwa produk dari Google, yaitu Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat TIK.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral