news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mobil Pelayanan SIM Keliling.
Sumber :
  • Antara

Catat! Layanan SIM Keliling di Jakarta Tersedia di 5 Lokasi Hari Ini

Layanan SIM Keliling Jakarta hari ini tersedia di 5 lokasi, buka 08.00–14.00 WIB. Simak daftar lokasi, syarat dokumen, dan biaya perpanjangan SIM A dan C.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:54 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (2/10/2025). Layanan ini tersedia di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta dan dapat diakses mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Informasi resmi ini diumumkan melalui akun X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, yang menyebutkan masyarakat dapat langsung mendatangi lokasi terdekat sesuai domisili.

Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Berikut daftar lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka hari ini, Kamis (2/10):

  • Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan adanya lima lokasi ini, masyarakat di seluruh wilayah Jakarta memiliki alternatif lebih mudah untuk melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Untuk mengakses layanan SIM Keliling, masyarakat wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. SIM asli dan fotokopi

  3. Formulir permohonan perpanjangan

  4. Tes kesehatan yang dilakukan di lokasi gerai SIM Keliling

Penting dicatat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah lewat, maka pemohon wajib membuat SIM baru dengan mendatangi Satpas SIM di Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan SIM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Besaran biaya ini belum termasuk biaya lain seperti tes kesehatan dan asuransi yang biasanya dibayarkan langsung di lokasi.

Akses Lebih Mudah untuk Warga

Kehadiran layanan SIM Keliling ini diharapkan membantu warga Jakarta agar lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas. Dengan waktu operasional dari pagi hingga siang hari, masyarakat dapat menyesuaikan dengan kesibukan harian.

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk tidak menunda perpanjangan SIM. Apabila terlambat dan masa berlaku sudah habis, otomatis SIM tidak bisa diperpanjang dan pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru.

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin mengakses informasi terbaru seputar jadwal dan lokasi SIM Keliling, dapat memantau langsung melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di media sosial.

Pentingnya SIM bagi Pengendara

SIM merupakan syarat legal utama bagi setiap pengendara di Indonesia. Selain menjadi bukti kompetensi dalam mengemudi, SIM juga berfungsi sebagai dokumen identitas resmi yang sah. Tanpa SIM, pengendara dapat dikenakan sanksi tilang sesuai peraturan lalu lintas yang berlaku.

Oleh karena itu, layanan SIM Keliling tidak hanya membantu mempercepat proses administrasi, tetapi juga mendukung kepatuhan hukum bagi para pengguna jalan. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral