news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan Sumut.
Sumber :
  • tvOnenews

Hakim Sebut Topan Ginting 'Super Power' Tentukan Pergeseran Anggaran Proyek Jalan Sumut

Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan di Dinas PUPR Sumut kembali digelar di ruang Cakra 9 PN Medan. Saat persidangan mengungkap, terdakwa Topan Ginting
Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:19 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvonenews.com - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut di Dinas Pekerja Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) kembali digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (01/10/2025). Saat persidangan mengungkap, terdakwa Topan Ginting selaku Kepala Dinas PUPR Sumut memiliki kekuatan penuh menentukan dan melakukan pergeseran anggaran proyek jalan Sumut.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Eko Prayitno mencecar pertanyaan kepada mantan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Efendy Pohan terkait pergeseran anggaran pembangunan jalan Sipiongot batas Labuhanbatu senilai Rp91 miliar ke Gubernur Sumut.

"Tidak ada. Saya tau anggaran di Jalan Sipiongot ada anggaran tapi dalam APBD murni tidak ada anggaran, Januari sudah ada pergeseran anggraan berdasarkan Inpres sebagai payung hukum. Setahu saya itu terkait jalan di Nias dan jalan lain selain di Sipiongot,"kata Efendy Pohan.

Efendy juga mengatakan sebagai ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dirinya menyetujui pergeseran anggaran namun pertimbangnya menyesuaikan visi dan misi gubernur.

"Hasil rapat kami semua menyetujui 2 proyek ini. Kitakan satu tim pak," kata Efendy.

Sementara, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu langsung bertanya mengenai penandatanganan dan persentase perencanaan penggeseran anggaran ke Gubernur Sumut. Mendengar pertanyaan itu, Efendi Pohan lantas mengaku tidak ada.

"Bahwa dalam pergeseran anggaran ini Topan super power. Ada situasi pengkondisian, makanya benar saudara bilang karena ini sudah disetujui tim. Kemudian ini tidak ada usulan dari Bupati Padang Lawas terkait 2 jalan tersebut, tapi kenapa ada menyetujui? yaitu sesuai keterangan saksi, karena Topan super power untuk mempengaruhi kebijakan. Kebijakan mana? Ya kebijakan Pemprovsu," ucap Khamozaro. (ayr/aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral