- istimewa
HUT DPD RI ke-21, DPD RI Kantongi 75 Persen Kepercayaan Publik
Acara dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun 2025–2026 yang beragendakan laporan pelaksanaan tugas Alat Kelengkapan DPD RI. Sidang diawali oleh laporan Komite I DPD RI yang melakukan pengawasan atas UU Desa, UU Penataan Ruang, dan UU Pokok Agraria. Dilanjutkan dengan laporan Komite II DPD RI atas hasil pengawasan UU Minerba 2025.
“Komite II DPD RI merekomendasikan moratorium izin tambang, pelibatan lembaga adat dalam penyelesaian konflik, serta dorongan hilirisasi berbasis prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG),” ujar La Ode Umar Bonte, senator asal Sulawesi Tenggara yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komite II DPD RI.
Sementara itu, Komite III DPD RI mendorong pembenahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 dan mendesak revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Berikutnya, Komite IV DPD RI melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan UU APBN 2025 dengan fokus pada Transfer ke Daerah. “Komite IV DPD RI merekomendasikan evaluasi kebijakan pemotongan TKD, sinkronisasi regulasi pusat-daerah, serta peningkatan kapasitas fiskal daerah,” seru Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi.
Selanjutnya laporan kinerja disampaikan oleh masing-masing pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI lainnya seperti, Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU), Badan Kehormatan (BK), Badan KerjaSama Parlemen (BKSP), Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) dan Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT). (aag)