- Istimewa
Dua Anak Diduga Hendak Tawuran di Johar Baru Ditangkap, Celurit Disembunyikan di Got
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil menggagalkan aksi sekelompok remaja diduga hendak tawuran di kawasan Kampung Rawa, Johar Baru, Minggu (28/9/2025) dini hari.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa terdapat dua anak yang berhasil diamankan dalam aksi ini.
“Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) diamankan saat membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Susatyo, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).
Susatyo menerangkan bahwa keduanya diduga hendak melakukan aksi tawuran yang telah direncanakan melalui media sosial.
Adapun penangkapan ini bermula saat tim melakukan patroli cipta kondisi di kawasan rawan tawuran.
Ketika melintasi Gang T, Jalan Kampung Rawa Sawah, petugas mencurigai sekelompok remaja yang sedang berkumpul.
“Sebagian langsung melarikan diri, namun dua remaja berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan dua bilah celurit. Satu disembunyikan di bawah sepeda motor, sementara satu lagi ditemukan di dalam got dibungkus menggunakan tas merah,” terang Susatyo.
Atas peristiwa ini, Susatyo menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi kekerasan jalanan terutama yang melibatkan anak-anak.
“Setiap anak sejatinya berhak atas masa depan yang cerah, bukan dipertaruhkan dalam aksi kekerasan di jalanan. Kehadiran polisi bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga pelindung generasi muda. Kami mengimbau para orang tua agar lebih peduli terhadap aktivitas anak-anaknya terutama saat malam hari agar tidak terseret pergaulan yang salah,” tegas Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar menuturkan bahwa kedua anak itu mengakui senjata tajam jenis celurit akan digunakan untuk tawuran.
“Celurit itu adalah milik mereka dan akan digunakan untuk tawuran. Rencana itu sudah dirancang sebelumnya melalui komunikasi di media sosial Instagram,” beber Saiful.
Sementara itu, kedua anak ini langsung diamankan di Polsek Johar Baru dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Meskipun keduanya masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan sistem peradilan anak dengan tetap mengedepankan perlindungan hak dan pendekatan pemulihan selama penyidikan,” terang Saiful. (ars/nsi)