- Antara
200 Hari Berlalu, Kenapa Ridwan Kamil Belum Ditahan KPK Usai Kasus Korupsi Bank Daerah?
Jakarta, tvOnenews.com – Teka-teki seputar nasib hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga kini masih jadi sorotan publik.
Sudah 200 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025, namun hingga Jumat (26/9/2025) belum ada tanda-tanda pemanggilan ataupun penahanan terhadap sosok yang dikenal dengan sapaan Kang Emil itu.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman serius terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ridwan Kamil.
“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9) malam.
Keterangan Penting dari Selebgram
Salah satu pihak yang sudah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Keterangan Lisa disebut sangat krusial karena ia mengaku memiliki data sejumlah nama perempuan yang diduga menerima aliran dana kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.
Asep menyebutkan, KPK ingin memastikan semua bukti dan informasi benar-benar lengkap sebelum memanggil Ridwan Kamil. “Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait lambatnya langkah KPK terhadap kasus yang sempat menghebohkan jagat politik Jawa Barat tersebut.
Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar
Kasus yang menjerat nama Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.
Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni:
-
Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR),
-
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH),
-
Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD),
-
Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH),
-
Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Meski begitu, nama Ridwan Kamil tetap mencuat karena rumahnya ikut digeledah penyidik KPK. Dari penggeledahan itu, aparat bahkan menyita sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga mobil mewah. Fakta ini memicu spekulasi publik bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus tersebut cukup signifikan.
Kenapa Belum Ditahan?
Meski waktu sudah berjalan lebih dari enam bulan, KPK seakan belum menunjukkan langkah tegas terhadap Kang Emil. Hal ini membuat publik mempertanyakan: apa yang membuat KPK masih menahan diri?
Menurut pengamat hukum, ada dua kemungkinan yang membuat KPK lambat dalam memanggil atau menahan Ridwan Kamil. Pertama, KPK masih membutuhkan bukti kuat yang mengaitkan langsung keterlibatan Emil dengan aliran dana Bank BJB. Kedua, kasus ini memiliki dimensi politik yang cukup besar, sehingga penyidik berhati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan.
Publik sendiri menilai, jika kasus ini tidak segera diproses secara transparan, kredibilitas KPK akan kembali dipertanyakan. Apalagi, KPK sebelumnya dikenal tajam terhadap pejabat tinggi negara, namun kini dianggap lebih berhati-hati dalam menghadapi sosok dengan pengaruh politik besar.
Publik Tunggu Kejelasan
Hingga kini, masyarakat masih menunggu jawaban: apakah Ridwan Kamil benar-benar akan dipanggil dan diperiksa, atau justru kasus ini akan berjalan di tempat. Fakta bahwa sudah 200 hari pascageledah rumah Ridwan Kamil tanpa pemanggilan resmi semakin memperkuat spekulasi bahwa ada “faktor khusus” yang menahan langkah KPK.
Yang jelas, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp222 miliar dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi Bank BJB, kasus ini menjadi salah satu perkara besar yang bakal menguji ketegasan lembaga antirasuah di era sekarang. (nsp)