news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bobby Nasution dan Topan Ginting.
Sumber :
  • Antara

Babak Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut, Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Bobby Nasution di Persidangan

Kasus korupsi proyek jalan Sumut memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta JPU dari KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution
Kamis, 25 September 2025 - 21:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus korupsi proyek jalan Sumut memasuki babak baru. Pasalnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan meminta jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK untuk menghadirkan Gubernur Sumut Bobby Nasution dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Sumut di Dinas PUPR Sumut.

Permintaan ini mencuat usai terungkap adanya pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dalam sidang yang digelar pada Rabu, 24 September 2025.

Menyikapi hal tersebut, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu jelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari tim jaksa yang bertugas di Medan.

"Kami juga sedang menunggu timnya masih ada di sana. Biasanya nanti sidang itu satu minggu, terus nanti kembali ke sini," beber Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

"Pasti Pak Jaksa setelah sidang ini akan membuat laporan. Misalkan ada permintaan, ya kita tinggal menindaklanjuti," jelasnya.

Untuk diketahui, permintaan untuk menghadirkan Bobby Nasution disampaikan oleh ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, setelah mendengar keterangan saksi Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut. 

Bahkan, Haldun mengaku bahwa anggaran untuk dua proyek jalan yang menjadi objek korupsi, yakni ruas Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru di Padang Lawas Utara dengan total nilai Rp165 miliar, tidak dialokasikan dalam APBD murni 2025. 

Anggaran tersebut muncul dari pergeseran dana sejumlah dinas yang dilegalkan melalui Pergub.

"Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab," jelas hakim Khamozaro Waruwu dalam persidangan.

Selain Bobby, hakim juga meminta jaksa menghadirkan Pj Sekretaris Daerah Sumut saat itu, Effendy Pohan, untuk dimintai keterangan mengenai dasar hukum Pergub yang disebut telah diubah hingga enam kali.

Menyikapi hal ini, Asep Guntur menjelaskan bahwa permintaan hakim untuk menghadirkan saksi di persidangan, termasuk pejabat tinggi atau bahkan penyidik, adalah hal yang lumrah untuk menggali kebenaran materiil. 

KPK akan mendiskusikan permintaan ini dengan pimpinan setelah menerima laporan lengkap dari JPU.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral