news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap!.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Andre Rosiade Tegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 Bukan Lindungi Direksi BUMN Korupsi: Kalau Maling, Tangkap!

Publik pertanyakan soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kepada pihak DPR. Pasalnya beredar isu, pengesahan UU tersebut dituding melindungi direksi
Kamis, 25 September 2025 - 18:40 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Publik mempertanyakan soal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN kepada pihak DPR. Pasalnya beredar isu, pengesahan UU tersebut dituding melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana koruopsi.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak pernah dimaksudkan untuk melindungi direksi maupun pejabat BUMN yang melakukan tindak pidana koruopsi.

Bahkan, ia menilai sejak awal filosofi pembentukan regulasi tersebut semata-mata untuk mengatur bisnis BUMN, bukan memberikan impunitas. Hal itu disampaikannya dalam RDPU dengan sejumlah pakar membahas Revisi UU BUMN, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Saya ingin menegaskan lagi, kita di Komisi VI waktu mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 itu tidak punya keinginan melindungi BUMN. Kalau memang maling, ya tangkap. Kalau memang harus ditangkap karena menerima suap, ya tangkap,” ucap legislator dari Partai Gerindra tersebut.

Andre Rosiade juga menekankan, bahwa DPR sepenuhnya mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjalankan tugasnya memberantas tindak pidana di tubuh BUMN.

“Ini soal hanya bisnis, bukan ingin melindungi direksi-direksi BUMN itu untuk bebas pesta pora melakukan tindak pidana. Jadi filosofinya, dasar hukum kita waktu itu bukan untuk melindungi, hanya bicara bisnis. Tapi kita mendukung sepenuhnya APH untuk melakukan penegakan hukum,” jelas Andre.

Selain itu, ia sampaikan, bahwa saat ini Komisi VI DPR bersama pemerintah sedang membahas revisi UU BUMN sebagai tindak lanjut dari kekhawatiran aparat penegak hukum.

Salah satu poin penting, kata dia, adalah penerapan business judgement rule agar tetap berjalan tanpa menimbulkan celah perlindungan bagi pelaku kejahatan.

“Nah, untuk itulah hari ini kita melakukan meaningful participation. Lalu kita akan membahas revisi Undang-Undang BUMN itu. Salah satunya untuk menjawab kekhawatiran APH," katanya.

"Jadi kita carikan solusi, business judgement rule bisa jalan, tapi tidak ada upaya penghalangan terhadap APH untuk menegakkan hukum. Kalau memang maling direksi-direksi BUMN, Komisi VI perintahkan tangkap, penjarakan. Itu prinsipnya DPR,” pungkasnya. (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:33
04:11
01:51
08:55
01:00
01:09

Viral