news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
Sumber :
  • tim tvOne - Abdul Gani

Kasus Chromebook Menggurita, Kejagung Periksa Abdullah Azwar Anas Usai Nadiem Jadi Tersangka

Kejagung periksa eks MenPAN-RB Azwar Anas terkait kasus korupsi laptop Chromebook usai Nadiem Makarim jadi tersangka. Kerugian negara ditaksir Rp1,98 triliun.
Kamis, 25 September 2025 - 07:01 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) kian meluas. Setelah menetapkan mantan Mendikbud Nadiem Makarim sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini memeriksa mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyebut pemeriksaan dilakukan karena Azwar Anas pernah menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) pada 2022.

“Benar yang bersangkutan hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Kepala LKPP tahun 2022,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Terkait Peran LKPP

Meski tidak merinci materi pemeriksaan, Kejagung menegaskan pemanggilan Azwar Anas berkaitan dengan proses penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook. Saat menjabat di LKPP, Anas memiliki peran strategis dalam kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga keterangannya dibutuhkan penyidik.

Kasus ini disebut-sebut berhubungan erat dengan kebijakan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam perangkat TIK pemerintah, yang sebelumnya disepakati melalui pertemuan dengan Google Indonesia.

Nadiem Sudah Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kelima dalam kasus ini pada Kamis (4/9/2025). Ia diduga terlibat sejak awal, mulai dari pertemuan dengan Google hingga penerbitan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang dianggap mengunci penggunaan Chrome OS.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang kala itu.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat proyek Chromebook diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun. Jumlah pastinya masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lima Tersangka, Penyidikan Belum Berhenti

Selain Nadiem, empat tersangka lain sudah lebih dulu ditetapkan Kejagung. Mereka terdiri dari pejabat Kemendikbud serta pihak swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan.

Meski begitu, Kejagung menegaskan penyidikan belum berhenti. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru, mengingat nilai proyek yang besar serta indikasi kuat adanya keterlibatan lintas lembaga.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral