- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
KSPI Nilai Perlindungan Pekerja Gig seperti Ojol dan Kurir Perlu Masuk ke RUU Ketenagakerjaan
Jakarta, tvOnenews.com - Menurut Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, perlindungan pekerja gig dan platform digital perlu dimasukkan ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
“(Perlindungan) Termasuk di dalamnya pekerja-pekerja gig seperti pengemudi ojek dan kurir online itu harus masuk ke dalam UU tersebut,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).
Menurut dia, perlindungan bagi pekerja-pekerja rentan perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah termasuk di dalamnya adalah pers, pekerja ekonomi kreatif dan berbasis digital hingga tenaga medis.
“Lalu pekerja digital platform itu (harapannya) akan diatur upahnya berapa, jam kerjanya bagaimana, kalau lebih dari jam kerja ada lembur atau tidak?,” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Said, isu-isu ketenagakerjaan lainnya seperti upah yang layak dan antisipasi PHK juga perlu masuk ke dalam RUU Ketenagakerjaan.
“Harapannya DPR bisa menerima prinsip-prinsip perundang-undangan yang mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi, yang bisa beri perlindungan, penghapusan outsourcing, upah layak, upah minimum sektoral dengan melihat value added di masing-masing industri dan sesuai dengan kelayakan hidup,” ungkapnya.
RUU Ketenagakerjaan resmi masuk sebagai Prolegnas Prioritas 2025-2026.
Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil dan adaptif dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.
“RUU Ketenagakerjaan ini disusun dengan semangat untuk menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih adil bagi pekerja sekaligus memberi ruang bagi dunia usaha agar tetap tumbuh,” ujarnya, Senin (22/9/2025). (ant/nsi)