- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Nadiem Makarim Lawan Balik! Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah. Menurutnya, Kejagung belum memiliki bukti permulaan yang cukup, khususnya hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang.
“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Objek yang digugat itu ada di penetapan tersangka dan penahanan,” kata Hana.
Ia menambahkan, audit kerugian negara seharusnya berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” ujarnya.
Kronologi Penetapan Tersangka
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 5 September 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa kasus bermula pada 2020 saat Nadiem menjabat Mendikbud. Ia bertemu pihak Google Indonesia untuk membahas kerja sama dalam program Google for Education yang menggunakan Chromebook.
Dari pertemuan itu, disepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Devices Management (CDM) sebagai basis pengadaan perangkat TIK. Padahal, proses pengadaan seharusnya belum dimulai saat itu.
Surat dari Google yang semula tidak ditindaklanjuti oleh Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy—karena uji coba Chromebook tahun 2019 dinilai gagal untuk sekolah di daerah 3T—justru dijawab oleh Nadiem dengan memberikan izin partisipasi.
Atas perintah Nadiem, tersangka SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur PAUD dan tersangka MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP menyusun petunjuk teknis dan pelaksanaan yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Kajian teknis kemudian dibuat sesuai arahan tersebut, hingga pada Februari 2021 lahirlah Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan aturan operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan spesifikasi yang mengikat Chromebook.
Potensi Kerugian Negara
BPKP saat ini menghitung kerugian negara akibat proyek tersebut yang ditaksir mencapai Rp1,98 triliun. Nilai itu berasal dari pengadaan perangkat TIK yang dianggap bermasalah sejak tahap perencanaan.