news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Prabowo Banyak Ubah Kementerian, Bagaimana Perhitungan Gaji ASN yang Pindah Instansi?.
Sumber :
  • ANTARA

Menteri Keuangan Purbaya Jawab Isu Kenaikan Gaji PNS dan Pejabat, Jangan Hanya Jadi Janji!

Menteri Keuangan Purbaya jawab isu kenaikan gaji PNS dan pejabat. Publik harap jangan hanya jadi janji, tapi benar-benar terealisasi sesuai Perpres 79/2025.
Selasa, 23 September 2025 - 08:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Isu kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto merevisi Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. 

Dalam revisi tersebut, salah satu poin yang menarik perhatian publik adalah program kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk guru, tenaga kesehatan, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana itu masih sebatas kebijakan di atas kertas dan belum ada pembahasan teknis di Kementerian Keuangan. Pernyataan Purbaya seolah menjadi sinyal agar masyarakat, khususnya para ASN, tidak terlalu cepat berharap.

Purbaya: Belum Ada Pembahasa

Menjawab pertanyaan awak media usai Konferensi Pers APBN KiTA di Jakarta Pusat, Senin (22/9), Purbaya bahkan sempat bercanda menyinggung dirinya.

“Saya mau dinaikin gajinya ya? Belum, belum. Nanti begitu ada (perkembangan) kita kasih tahu,” kata Purbaya.

Candaan itu mencerminkan bahwa pemerintah memang belum sampai pada tahap final dalam membicarakan kenaikan gaji. Meski begitu, isu ini tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut nasib jutaan PNS, TNI/Polri, hingga pejabat negara.

Perpres Baru, Harapan Baru?

Revisi RKP 2025 yang diteken Presiden Prabowo menambahkan delapan Program Hasil Terbaik Cepat. Pada poin keenam, tercantum dengan jelas mengenai kenaikan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, serta pejabat negara.

Yang menarik, dalam Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang RKP 2025, belum ada ketentuan mengenai kenaikan gaji pejabat negara. Penambahan poin ini menandakan adanya prioritas baru dari Presiden Prabowo dalam memberikan insentif finansial kepada aparatur negara.

Bagi para ASN, khususnya tenaga pendidik dan kesehatan, janji kenaikan gaji ini tentu membawa angin segar. Namun, publik juga menaruh tanda tanya besar: apakah kebijakan ini benar-benar bisa terealisasi atau hanya sebatas retorika politik?

Jangan Hanya Jadi Janji

Sejumlah kalangan menilai bahwa pemerintah harus berhati-hati agar isu kenaikan gaji tidak sekadar menjadi harapan palsu. Jika tidak dijalankan dengan perhitungan matang, kebijakan ini bisa menambah beban anggaran negara.

Menteri Purbaya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan teknis lebih lanjut sebelum memastikan kapan dan berapa besar kenaikan gaji tersebut akan diberikan. Artinya, ASN dan pejabat negara masih harus bersabar menanti kejelasan.

Kenaikan gaji memang menjadi kebutuhan mendesak di tengah tekanan ekonomi dan inflasi yang dirasakan masyarakat. Namun di sisi lain, publik juga meminta agar pemerintah memastikan sumber pembiayaan yang jelas, agar tidak menimbulkan masalah baru dalam pengelolaan APBN.

Harapan ASN

Guru, tenaga kesehatan, aparat TNI/Polri, hingga pejabat negara jelas berharap kenaikan gaji ini segera terealisasi. Sebab, beban kerja dan tuntutan profesionalisme semakin tinggi, sementara daya beli masyarakat terus tergerus.

Jika kebijakan ini benar-benar dijalankan, bukan hanya kesejahteraan ASN yang meningkat, tapi juga diharapkan berdampak positif pada kinerja pelayanan publik. Namun bila hanya berhenti pada janji, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah bisa menurun.

Kini semua mata tertuju pada langkah Kementerian Keuangan dan Presiden Prabowo dalam mengeksekusi program tersebut. Apakah kenaikan gaji ASN dan pejabat akan benar-benar terealisasi? Atau hanya akan menjadi catatan indah di atas kertas? (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral