news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Kapolres Ngada Fajar saat digiring masuk ke mobil tahanan di Kupang.
Sumber :
  • Kornelis Kaha-Antara

Terjerat Kasus Pelecehan Anak, Eks Kapolres Ngada Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara dan Bayar Denda Miliaran Rupiah

Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Kupang.
Senin, 22 September 2025 - 15:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharmana Lukman Sumatmadja dituntut 20 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025). 

“Tim JPU menyebutkan yang bersangkutan terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dan menyebarkan konten bermuatan asusila,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT A. A. Raka Putra Dharmana.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan membayar restitusi Rp359,16 juta untuk tiga anak korban sesuai rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dari kasus ini, barang bukti pakaian, telepon genggam, laptop dan rekaman video diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, barang milik korban dikembalikan.

JPU menilai tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memberatkan karena menimbulkan trauma mendalam, mencoreng nama institusi kepolisian, menimbulkan keresahan publik dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam perlindungan anak.

Raka menyebut kasus ini viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat luas.

Sebagai aparat penegak hukum, menurut dia, terdakwa seharusnya menjadi teladan tapi justru mencoreng nama baik institusi.

JPU menilai perbuatan terdakwa merusak citra Polri dan bangsa di mata internasional serta tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak.

Adapun sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (29/9/2025) dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa. (ant/nsi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral