- YouTube/Kompas TV
Menkeu Purbaya Tolak Tax Amnesty Lagi: Insentif untuk Pengemplang Pajak
Jakarta, tvOnenews.com – Isu tax amnesty kembali mencuat setelah pemerintah dan parlemen sepakat memasukkan rancangan undang-undang pengampunan pajak dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025. Jika benar terlaksana, Indonesia bakal menjadi negara paling rajin menggelar program pemutihan pajak dalam kurun sepuluh tahun terakhir, bahkan hingga tiga kali dalam satu dekade.
Namun, rencana tersebut memunculkan penolakan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menilai, penyelenggaraan tax amnesty yang berulang-ulang justru melemahkan kredibilitas kebijakan fiskal dan memberi sinyal keliru bagi wajib pajak.
Tax Amnesty Dinilai Ganggu Kredibilitas Pajak
Menurut Purbaya, terlalu sering memberikan pengampunan pajak membuat masyarakat menilai kepatuhan bukanlah hal utama. Wajib pajak nakal justru akan menunda kewajiban, menunggu kesempatan berikutnya ketika pemerintah kembali membuka pintu amnesti.
“Kalau setiap dua tahun ada tax amnesty, orang bisa berpikir tidak perlu taat, toh nanti ada pemutihan lagi. Itu bukan sinyal yang baik,” tegasnya.
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal yang sehat seharusnya dibangun di atas kepastian hukum dan keadilan, bukan pemutihan berulang yang mencederai rasa patuh.
Pilih Perkuat Aturan yang Ada
Alih-alih memberi karpet merah kepada pengemplang, Purbaya menekankan pentingnya optimalisasi sistem perpajakan yang sudah berlaku. Pemerintah, menurutnya, perlu memperkuat pengawasan, menutup celah penggelapan, dan memberi perlakuan adil kepada masyarakat yang taat pajak.
“Yang tepat adalah jalankan program pajak dengan benar, pungut dengan benar. Kalau ada pelanggaran, ya dihukum. Tapi jangan semua diberi amnesti,” ujarnya.
Purbaya juga menambahkan, pertumbuhan penerimaan pajak bisa dicapai dengan mendorong perekonomian secara sehat. Dengan basis ekonomi yang kuat, rasio pajak terhadap PDB akan naik secara alami tanpa perlu mengandalkan program amnesti jangka pendek.
Efek Buruk Jika Terus Diulang
Dalam satu dekade terakhir, Indonesia sudah dua kali menggelar tax amnesty, yakni pada 2016–2017 dan 2022. Jika kembali digelar pada 2026, intervalnya semakin rapat, hanya berselang empat tahun.
Purbaya khawatir tren ini memberi insentif buruk: wajib pajak akan memilih menunda kewajiban, menunggu kesempatan berikutnya. “Message yang muncul adalah, kibulin saja pajak, nanti juga diputihkan lagi,” kata dia.