news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Panglima TNI Larang Pengawalnya Nyalakan Strobo: Mengganggu Saya Juga.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

Panglima TNI Minta Jajaran Pakai Strobo Sesuai Aturan: Lagi Kosong Dinyalain Enggak Etis Juga

Selain itu Agus juga mengungkapkan bahwa strobo dalam pengawalan konvoi kendaraan VVIP juga memiliki aturan.
Minggu, 21 September 2025 - 20:21 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto telah memerintahkan kepada jajarannya, khususnya Polisi Militer terkait penggunaan strobo ketika di jalan raya.

Jenderal Agus menyebutkan bahwa penggunaan strobo harus sesuai aturan. Sebab ketika menyalakan strobo dalam keadaan jalan sepi, juga tidak etis.

“Saya juga menyampaikan kepada khususnya POM kalau menyalakan strobo ya ada aturannya ya lagi kosong dibunyikan juga tidak etis juga,” kata Agus, di Monas Jakarta Pusat, Minggu (21/9/2025).

Selain itu Agus juga mengungkapkan bahwa strobo dalam pengawalan konvoi kendaraan VVIP juga memiliki aturan.

“Saya rasakan untuk VVIP ya dalam konvoi itu kan ada aturan, itu boleh, kalau untuk khusus VVIP itu ada aturan,” terang Agus.

Sementara itu Agus juga mendukung untuk menertibkan penggunaan strobo yang bersifat ilegal.

“Ya mungkin ilegal yang harus, saya juga suka liat, harus ditertibkan lah, ga boleh,” jelas Agus.

Kemudian puhaknya juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk dapat mengetahui penggunaan strobo yang sesuai aturan atau tidak.

“(Ketika ada yang melanggar) Ya teguran lah. Ya emang (penggunaan strobo) harus disosialisasikan ya (kepada masyarakat). Nanti akan kita sampaikan bagaimana penggunaan strobo,” tegas Agus.

Untuk diketahui, Korlantas Polri Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski begitu, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi penggunaan sirene dan  strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu sambil dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan. Hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas sebaiknya tidak dibunyikan," ujarnya, Sabtu (20/9/2025). 

Dia menegaskan sirene hanya boleh digunakan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," kata dia. 

Agus menyebut langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Saat ini, kata dia, pihaknya sedang menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59 ayat (5) yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene. (Ars)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral