news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Sumber :
  • Antara

Hasan Nasbi Diangkat Jadi Komisaris Pertamina, Pengamat Bilang Begini

Pengamat dari CERI menyoroti soal Hasan Nasbi diangkat menjadi anggota komisaris PT Pertamina setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala PCO.
Minggu, 21 September 2025 - 10:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menyoroti soal Hasan Nasbi diangkat menjadi anggota komisaris PT Pertamina

Diketahui, Hasan Nasbi dicopot dari jabatannya sebaai Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) dan diangkat sebagai komisaris Pertamina lleh BPI Danantara. 

Yusri menilai, orang yang diangkat sebagai komisaris harus memiliki rekam jejak yang mumpuni. 

Setidaknya, kata dia, komisaris Pertamina jarus memiliki rekam jejak mengelola korporasi semacamnya. 

“Jika komisaris tidak memiliki pengetahuan dan pengalaman yang cukup dalam menjalankan proses bisnis migas dari hulu hingga hilir, bagaimana mungkin mereka mengawasi dan memperbaiki kerja direksi?,” kata Yusri, Minggu (21/9/2025). 

Ia menjelaskan seorang komisaris harus bisa memastikan direksi bekerja dengan baik melayani masyarakat akan kebutuhan BBM, LPG, dan gas. 

Pertamina harus memastikan agar bahkan masyarakat di daerah terjauh dan tertinggal harus bisa mendapatkan produknya dengan satu harga. 

Berdasarkan pengamatan CERI, Pertamina memiliki komisaris utama terbaik selama 20 tahun terakhir. 

Ia menyebutkan sosok seperti Jenderal Pol (Purn) Sutanto, Jenderal TNI (Purn) Endriartono, dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. 

Diketahui, penetapan Hasan Nasbi sebagai komisaris dibenarkan oleh Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso. 

“Mengacu salinan keputusan para pemegang saham perusahaan, Bapak Hasan Nasbi ditetapkan sebagai Komisaris PT Pertamina per tanggal 11 September 2025,” ujarnya. (iwh)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:02
02:56
15:03
10:35
06:54
01:00:11

Viral