Sumber :
- ANTARA/HO-Humas KPK
Dewas KPK Panggil Dirut Pertamina Soal Lili Pintauli Besok
Rabu, 20 April 2022 - 16:45 WIB
Dewas KPK menyatakan dia bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Lili dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan. ant/prs