news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mobil Pelayanan SIM Keliling.
Sumber :
  • Antara

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Jumat, Catat Jadwal dan Syaratnya

Ditlantas Polda Metro Jaya buka layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta pada Jumat (19/9/2025). Catat jadwal, syarat, dan biaya perpanjangan SIM.
Jumat, 19 September 2025 - 07:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling pada Jumat (19/9/2025). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai ketentuan hukum berkendara di jalan raya.

Melalui akun resmi X (Twitter) TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00–14.00 WIB di sejumlah titik strategis yang tersebar di lima wilayah DKI Jakarta.

Lima Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Warga yang ingin melakukan perpanjangan SIM dapat mendatangi lokasi berikut:

  • Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung

  • Jakarta Utara : Lobby utama LTC Glodok

  • Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

  • Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

  • Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Dengan tersebarnya layanan di lima titik, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah menjangkau lokasi sesuai domisili atau tempat beraktivitas.

Dokumen yang Harus Dibawa

Untuk memperpanjang SIM di layanan keliling, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi

  2. SIM asli dan fotokopi yang masih berlaku

  3. Formulir permohonan perpanjangan

  4. Menjalani tes kesehatan yang tersedia di lokasi gerai SIM Keliling

Jenis SIM yang Dilayani

Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku.

Bagi pemegang SIM yang sudah kedaluwarsa, maka tidak bisa diproses melalui SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Resmi Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

Masyarakat diimbau untuk menyiapkan biaya sesuai ketentuan resmi dan menghindari praktik percaloan.

Pentingnya Memperpanjang SIM Tepat Waktu

SIM merupakan syarat legal utama bagi pengendara kendaraan bermotor. Selain sebagai bukti kompetensi dalam berkendara, SIM juga menjadi dokumen yang sah dalam aturan lalu lintas.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral