- Tangkapan layar YouTube KPU
Tuai Banyak Kritikan, KPU Resmi Batalkan Kebijakan Ijazah Capres dan Cawapres Dirahasiakan karena...
Jakarta, tvOnenews.com- Komisi pemilihan umum (KPU) resmi membatalkan kebijakan untuk menutup akses publik, melihat ijazah para calon presiden (Capres) maupun calon wakil presiden (Cawapres).
- Tangkapan layar YouTube KPU
Seperti diketahui, kabar KPU menutup akses publik untuk melihat ijazah Capres dan Cawapres menuai banyak kritikan hingga jadi trending topik medsos X.
Aturan KPU itu, keputusan nomor 731 tahun 2025, terkait penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan.
"Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan capres-cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU," kata Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 16 September 2025, dikutip dari viva.co.id.
Membatalkan kebijakan tersebut untuk kepentingan publik. Afif menegaskan KPU RI akan memberlakukan keterbukaan informasi dan data sesuai dengan pedoman aturan yang sudah ada.
Kemudian dari itu, Afif sebut pihaknya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan data serta informasi yang ada di lembaga Pemilu.
"Selanjutnya, memperlakukan informasi dan data tersebut kita pedomani aturan-aturan yang sudah ada, sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan, berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ujar dia.
Dengan itu, katanya aturan yang sudah berlaku sebelumnya, tak hanya berkaitan dengan Pilpres. Melainkan, kata Afif, publik bisa mengakses data-data lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentu, ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait dengan data-data lain yang para pihak juga bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku," ujar dia.
Kabar kebijakan ini, juga dipertanyakan oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia.
Menurutnya, apa urgensi peraturan baru yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait persyaratan pendaftaran capres-cawapres.